Anda berada di halaman:

Alur Pendaftaran

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 UNPAR dengan lisensi dari BNSP menyediakan berbagai skema sertifikasi yang dirancang untuk mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa dalam berbagai bidang.  Setiap skema sertifikasi yang ditawarkan disesuaikan dengan kebutuhan industri dan tren terbaru untuk memastikan bahwa lulusan UNPAR siap menghadapi tantangan global dan siap bersaing secara profesional. 

Hanya dengan memiliki sertifikat dari LSP UNPAR, Anda memiliki bukti konkret atas keahlian yang dimiliki, yang tentunya akan menjadi nilai tambah saat bersaing di dunia kerja. Bergabunglah bersama kami LSP UNPAR untuk mengembangkan kompetensi, membangun masa depan. Untuk pendaftaran dapat diperhatikan beberapa hal berikut;

Pra Pendaftaran

  1. Calon Asesi mempelajari pilihan skema sertifikasi di LSP P1 UNPAR yang dapat dilihat di link Skema Sertifikasi.
  2. Calon Asesi memilih skema sertifikasi sesuai dengan prodinya atau persyaratan
  3. Calon Asesi mempersiapkan berkas pendaftaran sertifikasi, meliputi:
    (a) FC Transkrip Nilai terbaru
    (b) FC KTP
    (c) Mengisi FR.APL.01 dan FR.APL.02 sesuai skema (Formulir APL dapat diunduh pada link formulir APL);
    (d) Bukti Pembayaran Uji Kompetensi sebesar Rp. 900,000 untuk tiap skema;
    (e) Foto Berwarna dengan latar belakang merah.
  4. Pembayaran dilakukan secara Transfer ke Nomor VA Bank BRI berikut 7029055051 atas nama LSP UNPAR

Pendaftaran Uji Kompetensi

  1. Calon Asesi mengisi formulir pendaftaran (FR.APL.01 – FR.APL.02) sesuai skema
  2. Bagian Administrasi LSP P1 UNPAR memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.
  3. Jika berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, bagian administrasi menetapkan Calon Asesi sebagai Asesi uji kompetensi.
  4. Bagian administrasi menjadwalkan pelaksanaan Pra Asesmen. Jadwal akan dikonfirmasikan kepada Asesi melalui kontak whatshap yang terdaftar

Pra Asesmen

  1. Asesi mendatangi Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai jadwal. Cek Tempat Uji Kompetensi di daftar TUK
  2. Asesor menandatangai rekomendasi pada FR.APL.02 sebagai bukti Asesi layak melanjutkan proses Asesmen / Uji Kompetensi
  3. Asesor menjelaskan tujuan asesmen, metode asesmen, alat dan bahan, proses banding, kerahasiaan asesmen hingga tata tertib asesmen.

Asesmen / Uji Kompetensi

  1. Asesi diwajibkan datang paling lambat 15 menit sebelum jadwal Asesmen / Uji Kompetensi sudahberada di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  2. Asesor menjelaskan tujuan Asesmen, metode asesmen, alat dan bahan, proses banding, kerahasiaan asesmen hingga tata tertib Asesmen.
  3. Asesi dan Asesor melakukan Asesmen / Uji Kompetensi sesuai dengan Materi Uji Kompetensi masing-masing Skema
  4. Pada akhir proses Asesmen / Uji Kompetensi;
    (a) Asesor memberikan hasil Asesmen berupa rekomendasi kompetensi kepada Asesi
    (b) Asesi memberikan umpan balik Asesmen dengna mengisi form umpan balik

Catatan: Asesi diberi kesempatan banding terhadap hasil Asesmen yang disampaikan oleh Asesor. Banding dilakukan dengan mengisi Form banding.