LSP.UNPAR.AC.ID, BANDUNG — Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) lakukan witness atau Penyaksian Uji Kompetensi 2 (dua) skema baru LSP UNPAR pada Sabtu (16/8/2025). Penyaksian Uji Kompetensi (witness) ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan uji kompetensi sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BNSP.
Penyaksian Uji Kompetensi (witness) merupakan proses observasi langsung oleh asesor yang ditunjuk oleh BNSP untuk memastikan keabsahan pelaksanaan uji kompetensi. Termasuk didalamnya mulai dari kesiapan tempat uji kompetensi, kesiapan Materi Uji Kompetensi (MUK), pengamatan terhadap pelaksanaan uji kompetensi hingga penerapan alat atau teknologi yang digunakan selama uji kompetensi berlangsung.
Penyaksian dalam uji kompetensi ini melibatkan beberapa kelompok kegiatan seperti; Observasi Langsung dimana Asesor dari BNSP hadir menyaksiakan langsung proses uji kompetensi untuk memastikan proses uji kompetensi sesuai standar. Kedua, Evaluasi Sistematis. Dimana Asesor dari BNSP melakukan penilaian berdasarkan indikator kompetensi yang sudah ditetapkan. Dan terakhir, Umpan Balik. LSP mendapatkan evaluasi langsung dan masukan-masukan yang dapat digunakan untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurut ketua Tim Peyaksian Uji Kompetensi, Nova Anggraini, witness ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan kredibilitas LSP UNPAR sebagai lembaga perpanjangan tangan BNSP sehingga kualitas dan kredibilas sertifikasi tetap terjamin.
“Penyaksian uji kompetensi atau witness ini dilakukan untuk menjamin dan untuk memastikan bahwa proses asesmen atau pengujian tersebut sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur-red) dan peraturan yang ditetapkan BNSP, sehingga meningkatkan kualitas dan kredibilitas sertifikasi,” tuturnya.
Ketua LSP UNPAR, Prof. (R) Dr. Ing. habil. Andreas Wibowo, IPU. mengatakan bahwa Kegiatan witness ini merupakan tahapan penting bagi LSP UNPAR untuk mendapatkan lisensi atau menambah ruang lingkup lisensi dari BNSP.
“Witness ini menjadi bagian penting dalam usaha kami, LSP UNPAR, menambah ruang lingkup skema dan kami siap memenuhi standar uji kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan BNSP,” ucapnya.
Pada tahun 2025 ini, LSP UNPAR menambah dua skema baru, yaitu Skema Okupasi Petugas Kesehaan dan Keselamtan Kerja serta Skema Klaster Pengelolaan Transformasi Industri 4.0. Sekadar informasi, Skema Klaster Pengelolaan Transformasi Industri 4.0. merupakan skema yang sejauh ini hanya ada di LSP UNPAR. (LSP UNPAR)***