Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) merupakan lembaga resmi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan melalui program sertifikasi profesional. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa UNPAR memiliki keterampilan yang relevan dan sesuai dengan standar industri, baik dalam aspek teknis maupun soft skill yang dapat memberikan nilai tambah bagi mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja yang semakin kompetitif dan dalam menghadapi tantangan global.
LSP UNPAR mengembangkan skema sertifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan tren global. Dengan berbagai skema sertifikasi yang tersedia, kami bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam membuktikan keterampilan mereka di dunia kerja yang kompetitif.
Visi
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan untuk mendukung dihasilkannya komunitas akademik humanum yang mengembangkan potensi lokal hingga ke tataran global demi peningkatan martabat manusia dan keutuhan alam ciptaan.
Misi
- Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan dan jejaringnya sesuai dengan standar yang berlaku;
- Melakukan kaji ulang dan mengembangkan skema-skema kompetensi untuk memenuhi kebutuhan kompetensi saat ini dan mengantisipasi kebutuhan kompetensi mendatang;
- Memfasilitasi pelatihan upgrading dan recognition of current competency bagi para asesor untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi;
- Memberikan pelayanan prima bagi calon peserta dan peserta sertifikasi kompetensi; dan
- Menjalankan organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yaitu transparan, akuntabel, tanggung jawab, independen, wajar, dan setara.
Sasaran Mutu
- Menerapkan dan senantiasa memelihara mutu sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi;
- Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi dengan para asesor dan pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan yang independen dan profesional minimal 2 [dua) kali dalam setahun;
- Memastikan lulusan Universitas Katolik Parahyangan yang tersertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi minimal 10 % (sepuluh persen);
- Memastikan kompetensi mahasiswa melalui prosedur sertifikasi uii kompetensi tetap terpelihara dan diterima di dunia kerja dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan;
- Menjaga seluruh proses sertifikasi dilaksanakan 100% (seratus persen) sesuai dengan standar mutu Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Universitas Katolik Parahyangan; dan
- Menerapkan kerja sama strategis dengan para pihak pemangku kepentingan dalam skala nasional dan Internasional.
Di era globalisasi dan digitalisasi, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu syarat utama yang dicari oleh perusahaan. LSP UNPAR menyediakan berbagai skema sertifikasi yang dirancang untuk mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa dalam berbagai bidang. Setiap skema sertifikasi yang ditawarkan disesuaikan dengan kebutuhan industri dan tren terbaru untuk memastikan bahwa lulusan UNPAR siap menghadapi tantangan global dan siap bersaing secara profesional.
Hanya dengan memiliki sertifikat dari LSP UNPAR, Anda memiliki bukti konkret atas keahlian yang dimiliki, yang tentunya akan menjadi nilai tambah saat bersaing di dunia kerja. Bergabunglah bersama kami LSP UNPAR untuk mengembangkan kompetensi, membangun masa depan.