LSP.UNPAR.AC.ID, BANDUNG — Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan (LSP UNPAR) telah melakukan rangkaian Uji Kompetensi untuk 35 mahasiswa Program Profesi Arsitek pada Sabtu-Minggu (2-3/8/2025). Uji kompetensi ini merupakan komitmen UNPAR dalam menyiapkan mahasiswa untuk siap berkontribusi nyata di dunia kerja.
Uji kompetensi ini diselenggarakan dengan kolaborasi bersama LSP SARSI (Sertifikasi Arsitek Indonesia) sebagai mitra kerja. Dalam hal ini, melibatkan tim penguji dari kalangan akademisi dan profesional di bidang Arsitektur yang juga telah mendapatkan lisensi Asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kesiapan lulusan program profesi dalam menjalani praktik keprofesian secara legal dan etis. Peserta diuji dengan metode simulasi proyek arsitektur berbasis studi kasus mulai dari studi awal arsitektur, konsep rancangan arsitektur, rancangan skematik arsitektur, menyusun dokumen teknis, penerapan tata kelola praktik arsitektur hingga pekerjaan pengawasan pembangunan. Proses ini disusun menyerupai kondisi dunia kerja sebenarnya. Selain itu, peserta juga diwajibkan mempresentasikan hasil rancangannya di hadapan para Asesor.
Salah satu peserta, Denise Noelle, mengungkapkan tantangannya dalam uji ini. “Tenggat waktunya cukup bikin heboh, padahal sebenarnya santai saja, atau mungkin itu efek tekanan sosial dari rekan seasesi,” ujarnya.
Uji kompetensi ini pun menjadi bagian dari proses penjaminan mutu profesi arsitek sekaligus upaya membentuk arsitek-arsitek masa depan yang penuh tanggung jawab
Direktur Teknis bidang Sertifikasi LSP SARSI, Ahmad Saladin, ST, M.Arch yang juga merupakan alumni Arsitektur UNPAR 96, menegaskan pentingnya uji kompetensi ini.
“Sebagai kolaborator di dunia kerja, seorang asisten Arsitek pun harus memiliki kompetensi dalam tingkat yang aplikatif. Asesmen SKK asisten Arsitek, adalah menggali potensi peserta untuk menyusun usulan gagasan rancangan yang aplikatif, sebagaimana yang akan ia lakukan dalam kolaborasinya di dunia kerja nanti. Menyusun usulan gagasan rancangan yang aplikatif adalah kalimat kunci yang menjadi sandaran dalam proses asesmen. Aplikatif, termasuk di dalamnya meliputi kesesuaiannya dengan aspek keterbangunan, aspek peraturan, standar-standar teknis bangunan, lingkungan dan perkotaan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa uji kompetensi ini merupakan pemicu bagi Arsitek-Arsitek muda untuk mengembangkan diri menjadi Arsitek masa depan yang bertanggung jawab.
“Asesmen SKK Asisten Arsitek tidak hanya menggali kompetensi yang dimiliki saat ini saja, tetapi juga bermaksud untuk memicu peserta untuk mengembangkan potensi dirinya untuk belajar dan berlatih lebih jauh hingga siap untuk menjadi Arsitek bertanggung jawab di masa depan,” ucapnya.
Legalitas Profesi
Setelah dinyatakan kompeten, para peserta akan diberikan sertifikat kompetensi yang menjadi syarat untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Ketua Program Studi Profesi Arsitek, Dewi Mariana, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini adalah bagian dari komitmen institusinya dalam mendorong kualitas lulusan.
“SKK Arsitek Jenjang 7 merupakan sertifikat tertinggi yang dapat diperoleh lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) sebelum memasuki skema pemagangan, yang menjadi bekal untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Dengan memiliki SKK ini, lulusan PPAr UNPAR memiliki peluang lebih besar untuk dapat ditempatkan secara cepat dan tepat di bidang jasa konstruksi,” ujarnya.
Pelaksanaan uji kompetensi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing lulusan Program Profesi Arsitektur UNPAR di tengah tuntutan profesionalisme dan perkembangan industri konstruksi yang semakin kompleks. (LSP UNPAR)***