
Struktur organisasi LSP UNPAR terdiri dari para profesional yang kompeten di bidangnya untuk memastikan bahwa setiap proses sertifikasi berjalan dengan transparan, objektif, dan sesuai standar nasional. Struktur ini dirancang untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara efektif, sehingga setiap peserta sertifikasi mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan standar kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Berikut rincian tugas pokok dan tanggung jawab pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UNPAR;
Dewan Pengarah
- Memberikan nasihat secara proaktif kepada pelaksana Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan demi terlakananya proses sertifikasi kompetensi yang akuntabel dan transparan serta memenuhi regulasi yang berlaku;
- Bersama-sama Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan menetapkan visi, misi dan tujuan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan;
- Bersama-sama Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan;
- Menjadi panutan dalam proses pengembangan kelembagaan secara umum.
Komite Skema
Komite Skema memiliki tugas pokok untuk memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait;
- Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai permintaan;
- Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja;
- Menetapkan paket kemasan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan;
- Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifi kasi;
- Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
- Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema dengan kualitas perkembangan terkini;
- Mengidentifikasikan dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah eksternal dan perkembangan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) sertifikasi kompetensi yang memungkinkan terjadi pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.
Komite Banding
- Proaktif menialankan prinsip ketidakberpihakan dalam proses banding uji kompetensi;
- Memastikan verifikasi secara komprehensif jika terdapat pengajuan banding atas proses uji kompetensi;
- Mengawasi secara langsung proses uji kompetensi ulang akibat banding;
- Memberikan laporan banding dan menyetujui justifikasi pelaksanaan banding.
Ketua LSP
- Melaksanakan program kerja dan anggaran Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan;
- Menentukan kebijakan dan monitoring serta supervisi penggunaan anggaran;
- Mengorganisasikan dan memberdayakan Sumber Daya Manusia;
- Melakukan monitoring dan evaluasi;
- Membuat Iaporan dan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengarah;
- Membuat Iaporan berkala kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi terkait kegiatan uji kompetensi dan kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan;
- Menjalin relasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan mitra kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan;
- Menjalin relasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Universitas Katolik Parahyangan.
Manajer Sertifikasi
- Memimpin kegiatan asesmen uji kompetensi;
- Memastikan kegiatan asesmen uji kompetensi sesuai dengan aturan Badan Nasional Sertifi kasi Profesi;
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
- Memutuskan keputusan kompetensi asesi dan menandatangani sertifikat kompetensi;
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
- Melaksanakan kegiatan rekruitisasi asesor, sertifikasi, pemeliharaan kompetensi, dan sertifikasi ulang asesor;
- Menetapkan persyaratan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
- Melaksanakan verifikasi dan menetapkan Tempat Uii Kompetensi (TUK).
Manajer Administrasi
- Memfasilitasi unsur-unsur Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan guna terselenggaranya sertifikasi profesi;
- Melaksanakan tugas-tugas administrasi organisasi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan;
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi;
- Mempersiapkan laporan kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan;
- Melaksanakan administrasi keuangan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan;
- Menjadi Koordinator, memfasilitasi dan mengawasi kinerja Tempat Uii Kompetensi (TUK);
Manajer Administrasi
- Memfasilitasi unsur-unsur Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan guna terselenggaranya sertifikasi profesi;
- Melaksanakan tugas-tugas administrasi organisasi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan;
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi;
- Mempersiapkan laporan kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan;
- Melaksanakan administrasi keuangan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan;
- Menjadi Koordinator, memfasilitasi dan mengawasi kinerja Tempat Uji Kompetensi (TUK);
- Mempromosikan secara aktif program sertifikasi kompetensi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Universitas Katolik Parahyangan dan institusi jejaring Universitas Katolik Parahyangan;
- Memasarkan skema-skema yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan secara Proaktif dan Progresif dalam upaya pemenuhan target perolehan asesi yang tesertifikasi;
- Menjadi ujung tombak Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan dalam menyampaikan informasi terkait sertifikasi kompetensi dan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan kepada masyarakat umum;
- Membina relasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Lembaga Sertifi kasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan.
Manajer Mutu
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manaiemen mutu Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan sesuai Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi 201;
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agartetap sesuai dengan standar dan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;
- Memastikan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan layak dalam memenuhi standar mutu dalam proses surveillance Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Memastikan proses kaji ulang skema memenuhi standar kaji ulang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Memastikan proses penetapan dan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK] memenuhi standar proses Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Memastikan panduan mutu Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Katolik Parahyangan selalu mengikuti perubahan dan penyesuaian aturan mutu Badan Nasional Sertifikasi Profesi.